Evolusi Dalam Aset Crypto

Evolusi Dalam Aset Crypto – Aset kripto merupakan suatu bentuk dari aset digital yang dimana nilainya ini akan ditentukan oleh pasar yang mana seperti halnya pada saham ataupun obligasi. Dan juga bisa diperjualbelikan ke berbagai exchange crypto seperti INDODAX. Aset kripto juga memiliki keunggulan di dalam segi keamanan dan juga anonimitas karena yang bersifat terdesentralisasi. Sehingga hal ini membuat aset kripto pun menjadi pilihan sarana untuk berinvestasi dalam jangka panjang dan sangat menarik untuk para investor yang sedang mencari diversifikasi portofolio.

Aset kripto yang dimana diciptakan oleh individu atau pun kelompok dengan menggunakan teknologi blockchain sebagai dasarnya untuk dapat menciptakan mata uang digital yang sudah terdesentralisasi. Aset kripto diperkenalkan pada tahun 2008 oleh seseorang yang menggunakan nama samaran nya yaitu Satoshi Nakamoto. Yang mana di dalam White Paper Bitcoin dengan berjudul Bitcoin A Peer-to-Peer Electronic Cash System. Yang di dalam nya berisikan penjelasan mengenai cara kerja pada Bitcoin dengan berbasiskan teknologi Blockchain.

Pada awalnya pun aset kripto sering dihubungkan dengan berbagai aktivitas ilegal. Tetapi secara perlahan penggunaan dari aset kripto juga semakin meluas dan telah menjadi salah satu instrumen investasi yang sah dan sudah diakui secara global. Di tahun 2021 pun nilai dari pasar aset kripto dapat mencapai rekor tertinggi yang mana mencapai sebesar triliunan dollar. Seiring dengan semakin luasnya aset kripto, regulasi dan juga undang undang yang berkaitan dengan aset kripto pun semakin berkembang. Sekarang ini saja aset kripto sudah menjadi bagian yang penting dari ekonomi digital dan juga sudah dianggap sebagai alternatif yang menarik untuk mata uang tradisional dan dalam investasi konvensional.

Jenis – Jenis Aset Kripto

Beragam jenis aset kripto dapat ditemukan sekarang ini. Tentu saja setiap aset nya memiliki karakteristik, cara kerja, tujuan dan juga penggunaan yang berbeda – beda. Dan beberapa aset yang yang cukup populer seperti :

  1. Bitcoin
    Bitcoin merupakan aset kripto yang diperkenalkan di tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto. Aset kripto ini sangat lah dihargai karena memiliki jumlah yang sangat terbatas yaitu hanya terdapat 21 juta Bitcoin saja yang dapat diterbitkan. Bitcoin juga sudah menggunakan teknologi Blockchain Proof-of-Work yang dimana berguna untuk dapat memvalidasi, mengamankan, dan juga menjamin bahwa setiap transaksi tidak akan dapat diubah. Penggunaan Proof-of-Work dalam jaringan Bitcoin juga akan membantu memastikan bahwa setiap transaksi tersebut akan diproses dengan cara yang adil beserta aman. Sehingga hal ini akan memastikan bahwa jaringan tetap dapat terdesentralisasi, serta mencegah individu atau pun kelompok mana pun itu dapat memiliki kendali atas sistem tersebut.
  2. Ethereum
    Ethereum merupakan aset kripto yang dirilis di tahun 2015 oleh Vitalik Buterin. Ethereum disini menggunakan teknologi Blockchain yang sama seperti yang digunakan pada Bitcoin. Akan tetapi memiliki fitur yang jauh lebih canggih seperti smart contract. Smart contract yaitu suatu kontrak digital yang bisa dieksekusi secara otomatis tanpa ada nya campur tangan dari pihak ketiga.Ethereum telah menggunakan teknologi Blockchain Proof-of-Work untuk bisa mengkonfirmasi setiap transaksi serta dapat menambahkan blok baru ke dalam jaringannya. Saat ini pun Ethereum sedang dalam proses melakukan migrasi dari Proof-of-Work menuju Proof-of-Stake yang juga disebut dengan Ethereum 2.0. Proof-of-Stake merupakan sistem konsensus yang memungkinkan setiap pengguna jaringannya untuk dapat mengunci aset nya di dalam jaringan dan menjadi validator.
  3. Litecoin
    Yang dikembangkan di tahun 2011 oleh Charlie Lee, yang merupakan seorang mantan karyawan Google. Litecoin merupakan jenis aset kripto yang mirip dengan Bitcoin, tetapi terdapat beberapa perbedaan di dalam desain teknis nya. Litecoin yang mana didesain untuk menjadi emas digital. Dan juga dapat menyediakan solusi yang lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan dengan Bitcoin. Litecoin juga menggunakan teknologi Blockchain yang sama dengan Bitcoin. Akan tetapi memiliki waktu konfirmasi yang lebih cepat dan dengan jumlah yang lebih besar.

Tahapan Kerja Pada Aset Kripto

Dan cara kerja pada aset kripto yaitu :

1. Setiap pengguna dapat melakukan permohonan untuk transaksi.

2. Data transaksi akan dicatat oleh sistem sebagai sebuah blok. Blok disini merupakan unit data yang bertujuan untuk menyimpan informasi terkait transaksi yang terjadi di dalam jaringan Blockchain.

3. Yang mana kemudian blok ini akan disebarkan ke dalam jaringan untuk dapat diverifikasi.

4. Transaksi pun akan dianggap valid dan blok tersebut akan disetujui oleh sistem.

5. Setelah itu blok baru tentu nya akan ditambahkan ke dalam rantai blok lainnya yang sudah terbentuk.

6. Transaksi selesai dan penerima lain pun akan menerima transaksi dari pengguna utama.

Indonesia yang menjadi negara dengan memiliki pertumbuhan ekonomi pesat dan juga jumlah penduduk besar. Sehingga tentu nya akan menarik perhatian pasar aset kripto. Di tahun 2017 pun Bank Sentral Indonesia menyatakan bahwa menganggap aset kripto sebagai bentuk dari sebuah komoditas, bukan sebagai alat pembayaran atau put mata uang digital. Akan tetapi, pemerintah Indonesia juga telah menyatakan akan minatnya terhadap potensi dari teknologi Blockchain di masa depan.

Pemerintah juga telah melakukan eksplorasi akan cara penggunaan dari teknologi Blockchain ini untuk dijadikan berbagai keperluan. Adapun seperti identitas berupa digital dan juga aset digital. Minat nya terhadap kripto di populasi muda yang mendukup akan teknologi di Indonesia pun relatif tinggi. Dengan populasi negara yang besar dan juga ekonomi yang semakin berkembang pesat pun telah menjadikan Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk dapat diadopsi dalam penggunaan kripto.

By admin